Disdik Kota Pekanbaru Tetapkan Jadwal Libur Idul Fitri, Sekolah Swasta Tidak Mesti Ikuti Surat Edaran

- 15 April 2023, 13:38 WIB
Ilustrasi siswa saat tengah mengikuti pembelajaran selama bulan Ramadan
Ilustrasi siswa saat tengah mengikuti pembelajaran selama bulan Ramadan /

REALITA RIAU - Pemerintah Kota Pekanbaru telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pembelajaran selama bulan Ramadan dan juga libur Idul Fitri 1444 hijeriah atau 2023 masehi.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, Abdul Jamal mengungkapkan, jadwal libur tersebut untuk anak sekolah tersebut telah ditetapkan dalam SE tersebut.

"Jadi sesuai SE yang sebelumnya kita terbitkan, itu terakhir pembelajaran Ramadan di 15 April dan masuknya tanggal 2 Mei," ungkap Jamal pada Kamis, 13 April 2023.

Baca Juga: Sebar Nomor WA Pribadi, Dirreskrimsus Polda Riau Minta Masyarakat Adukan Kejahatan Perbankan dan Korupsi

Jamal mengatakan, SE tersebut dikeluarkan untuk sekolah negeri maupun swasta. Namun, ada sekolah swasta yang juga tidak mengikuti SE tersebut.

"Kita berharap sekolah swasta juga bisa mempedomani (surat) edaran kita itu," katanya.

Ia juga meminta agar sekolah swasta yang telah menetapkan jadwal libur di luar ketetapan SE tersebut untuk melaporkan ke Disdik Kota Pekanbaru.

Baca Juga: Pelaku Seni dan Penggiat Budaya Melayu Siak Lakukan Diskusi Seni dan Pembagian Pengat Kacang Hijau

"Karena memang dari dulu diberikan kelonggaran. Namun, tetap kita minta melaporkan ke kita," ujar Jamal.

"(Masuk sekolah) itu harus berdasarkan kesepakatan dengan orang tua siswa. Kalau ada orang tua yang protes, itu bisa kita sampaikan ke pihak sekolah," sambungnya.

Halaman:

Editor: Febri Romadhon

Sumber: riau.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x