KPK Klaim Selamatkan Kerugian Negara Sebesar Rp46,5 Triliun di 2021, Firli Bahuri: 109 Koruptor Ditahan

- 8 Desember 2021, 18:29 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri klaim KPK telah selamatkan kerugian negara sebesar Rp46,5 triliun di sepanjang tahun 2021
Ketua KPK, Firli Bahuri klaim KPK telah selamatkan kerugian negara sebesar Rp46,5 triliun di sepanjang tahun 2021 /Jurnal Soreang/Instagram @official.kpk

REALITA RIAU - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengungkapkan institusi telah menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp46,5 triliun di tahun 2021.

Firli mengungkapkan, penyelamatan potensi kerugian negara tersebut dilakukan dengan menindak para pelaku korupsi.

Selain itu, ia mengatakan, bahwa pihaknya telah menahan dan menangkap 109 pelaku tindak pidana korupsi di sepanjang tahun 2021.

Baca Juga: Korban Pelecehan Seksual oleh Oknum Dosen Unsri Bertambah Menjadi Tujuh Orang

"KPK menyelamatkan potensi kerugian Rp46,5 triliun. Penindakan tegas kepada lebih 109 orang sudah kita tangkap dan tahan selama tahun 2021," ungkap Firlu, Rabu, 8 Desember 2021.

Ia menjelaskan, KPK telah mengembalikan kerugian negara dari uang denda dan rampasan para koruptor mencapai Rp2,6 triliun.

Menurut Firli, korupsi bisa terjadi karena adanya kebutuhan, kesempatan, dan keserakahan.

Baca Juga: Rugikan Negara Hingga Rp22,788 Triliun, Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati

"Kita berharap pada suatu saat tidak ada lagi korupsi, mari kita berkarya untuk bangsa, mengabdi untuk negeri," pungkasnya.***

Editor: Afdhal Ramadhany

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah