REALITA RIAU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga mantan anggota DPR RI terkait kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan, Bali.
Pemeriksaan dilakukan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan, ketiga orang yang diperiksa ialah Amin Santoso, Irgan Chairil Mahfiz dan Sukiman yang ketiganya merupakan mantan anggota DPR RI periode 2014-2019.
Baca Juga: Jokowi Larang Pejabat Negara Gelar Buka Puasa Bersama dan Open House saat Idul Fitri
"Hari ini pemeriksaan saksi TPK dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali," ungkap Ali Fikri, Kamis, 31 Maret 2022.
Ali Fikri mengatakan, tak hanya ketiganya, KPK juga memeriksa pihak swasta bernama Puji Suhartono.
"Pemeriksaan dilakukan di Lapas Sukamiskin," katanya.
Baca Juga: Larang Sahur On the Road, Polisi: Banyak Mudaratnya
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus dugaan suap terkait pengurusan DID untuk Kabupaten Tabanan, Bali.
Salah satunya ialah mantan Bupati Tabanan yakni Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW).