Terlibat Korupsi, Kadis PU Pemkab Hulu Sungai Utara Resmi Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta

- 14 Mei 2022, 07:00 WIB
Ilustrasi penjara.
Ilustrasi penjara. /Pixabay/mohamed_hassan/

REALITA RIAU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana Maliki, Plt Kadis Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Hulu Sungai Utara (HSU).

Nantinya, Maliki akan menjalani penahanan di Lapas Kelas II-A Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan, Maliki akan menjalani masa kurungan penjara selama 6 tahun di Lapas Kelas II-A Banjarmasin.

Baca Juga: Pelaksanaan Proyek Melalui APBD, Syamsuar Minta Temuan BPK di Tahun Lalu Dijadikan Bahan Evaluasi

"Jaksa eksekutor Leo Sukoto Manalu telah melaksanakan eksekusi pidana badan Terpidana Maliki berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin," ungkap Ali Fikri, Jumat, 13 Mei 2022.

Ali Fikri mengaakan, selain pidana penjara, Maliki juga diwajibkan membayar pidana denda senilai Rp250 juta.

Namun, jika Maliki tidak membayar denda tersebut, denda itu diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan.

Baca Juga: Terkiat dengan virus PMK, Mentan Sebut Daging Sapi Masih Aman untuk Dikonsumsi Tapi...

"Dalam amar putusan majelis hakim dijatuhkan pembayaran pidana denda sejumlah Rp250," katanya.

Ia menjelaskan, Maliki juga diwajibkan membayar pidana denda tambahan Rp195 juta sebagai uang pengganti dalam waktu 1 bulan putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Halaman:

Editor: Febri Romadhon

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x