"Jika Maliki tidak mampu membayar, maka harta bendanya akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," jelasnya.
Baca Juga: Mendagri Resmi Lantik 5 Penjabat Gubernur dan Mulai Bertugas pada 15 Mei 2022 Mendatang
"Dan, apabila juga tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka dipidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," sambung Ali Fikri.
Sebelumnya, Maliki terjaring operasi tangkap tangan KPK, beserta dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa.***