Terlibat Korupsi, Kadis PU Pemkab Hulu Sungai Utara Resmi Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta

- 14 Mei 2022, 07:00 WIB
Ilustrasi penjara.
Ilustrasi penjara. /Pixabay/mohamed_hassan/

"Jika Maliki tidak mampu membayar, maka harta bendanya akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," jelasnya.

Baca Juga: Mendagri Resmi Lantik 5 Penjabat Gubernur dan Mulai Bertugas pada 15 Mei 2022 Mendatang

"Dan, apabila juga tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka dipidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," sambung Ali Fikri.

Sebelumnya, Maliki terjaring operasi tangkap tangan KPK, beserta dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa.***

Halaman:

Editor: Febri Romadhon

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah