REALITA RIAU - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memvonis mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman dengan empat tahun penjara.
Sebelumnya, Munarman telah divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur atas kasus tindak pidana terorisme.
Namun, atas putusan PN Jakarta Timur tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Enen Saribanon mengajukan banding terkait masa hukuman Munarman.
Baca Juga: Komnas HAM akan Panggil Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Choirul Anam: Beberapa Harinya kan Nggak Jelas
Melalui laman website PT DKI Jakarta, hakim memutuskan untuk menambah masa tahanan mantan Sekretaris Umum FPI itu menjadi empat tahun.
"Mengubah putusan pengadilan negeri Jakarta Timur nomor 925/PID.SUS/PN.JKT.TIM tanggal 6 April 2022 yang dimohonkan banding tersebut," tulis PT DKI Jakarta pada Kamis, 28 Juli 2022.
Sehingga putusan vonis dari PT DKI Jakarta itu sekaligus menguatkan putusan sebelumnya dari PN Jakarta Timur.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena it7 dengan pidana penjara 4 (empat) tahun," lanjutnya hakim ketua PT DKI Jakarta, Tony Pribadi.
Selain memperpanjang vonis mantan Sekretaris Umum FPI itu, hakim juga membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Munarman sebesar Rp10 ribu.***