Majelis Hakim PT DKI Jakarta Tambah Vonis Mantan Sekretaris Umum FPI Munarman Menjadi Empat Tahun Penjara

- 28 Juli 2022, 19:50 WIB
Mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman divonis empat tahun penjara oleh PT DKI Jakarta
Mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman divonis empat tahun penjara oleh PT DKI Jakarta /Nur Aliem Halvaima /foto dok : PMJ news/ Posjakut

REALITA RIAU - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memvonis mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman dengan empat tahun penjara.

Sebelumnya, Munarman telah divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur atas kasus tindak pidana terorisme.

Namun, atas putusan PN Jakarta Timur tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Enen Saribanon mengajukan banding terkait masa hukuman Munarman.

Baca Juga: Komnas HAM akan Panggil Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Choirul Anam: Beberapa Harinya kan Nggak Jelas

Melalui laman website PT DKI Jakarta, hakim memutuskan untuk menambah masa tahanan mantan Sekretaris Umum FPI itu menjadi empat tahun.

"Mengubah putusan pengadilan negeri Jakarta Timur nomor 925/PID.SUS/PN.JKT.TIM tanggal 6 April 2022 yang dimohonkan banding tersebut," tulis PT DKI Jakarta pada Kamis, 28 Juli 2022.

Sehingga putusan vonis dari PT DKI Jakarta itu sekaligus menguatkan putusan sebelumnya dari PN Jakarta Timur.

Baca Juga: Berkas Perkara 10 Orang Tersangka Robot Trading DNA Pro Dinyatakan Lengkap, 3 Tersangka Lain Masih DPO

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena it7 dengan pidana penjara 4 (empat) tahun," lanjutnya hakim ketua PT DKI Jakarta, Tony Pribadi.

Selain memperpanjang vonis mantan Sekretaris Umum FPI itu, hakim juga membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Munarman sebesar Rp10 ribu.***

Halaman:

Editor: Febri Romadhon

Sumber: Pengadilan Tinggi Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x