REALITA RIAU - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akhirnya mengeluarkan larangan pengoperasian odong-odong di jalan.
Larangan ini dikeluarkan demi keamanan dan keselamatan dalam berlalu lintas, baik bagi pengemudi odong-odong maupun pengguna jalan lainnya.
"Odong-odong dilarang dioperasikan di jalan," ungkap Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan pada Jumat, 29 Juli 2022 kemarin.
Aan mengatakan, odong-odong mobil pada umumnya merupakan modifikasi dari kendaraan umum yang melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Menurutnya, penegekan hukum di bidang lalu lintas yang dilakukannya meliputi semua bidang hukum lalu lintas, tidak terkecuali terhadap odong-odong mobil.
"Odong-odong dianggap sebagai kendaraan modifikasi yang tidak memenuhi kelayakan teknis dan dianggap melanggar undang-undang," katanya.
Ia menjelaskan, dalam penegakan hukum atas keberadaan odong-odong ada beberapa metode yang dapat dilakukan dari mulai pencegahan.
Untuk tindak pencegahan, dapat dilakukan dengan sifat pembinaa. Pembinaan dilakukan kepada pemilik bengkel dan pemilik odong-odong mobil.