Korlantas Akhirnya Melarang Odong-Odong Mobil untuk Beroperasi di Jalan, Polisi: Itu Melanggar Undang-Undang

- 30 Juli 2022, 12:40 WIB
Ilustrasi odong-odong mobil beroperasi di jalanan
Ilustrasi odong-odong mobil beroperasi di jalanan /Pikiran Rakyat

REALITA RIAU - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akhirnya mengeluarkan larangan pengoperasian odong-odong di jalan.

Larangan ini dikeluarkan demi keamanan dan keselamatan dalam berlalu lintas, baik bagi pengemudi odong-odong maupun pengguna jalan lainnya.

"Odong-odong dilarang dioperasikan di jalan," ungkap Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan pada Jumat, 29 Juli 2022 kemarin.

Baca Juga: Narkoba Jenis Sabu Seberat 19 Kg Disembunyikan di Kebun Durian, Polda Riau Amankan Empat Orang Tersangka

Aan mengatakan, odong-odong mobil pada umumnya merupakan modifikasi dari kendaraan umum yang melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Menurutnya, penegekan hukum di bidang lalu lintas yang dilakukannya meliputi semua bidang hukum lalu lintas, tidak terkecuali terhadap odong-odong mobil.

"Odong-odong dianggap sebagai kendaraan modifikasi yang tidak memenuhi kelayakan teknis dan dianggap melanggar undang-undang," katanya.

Baca Juga: Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Divonis Satu Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta oleh Hakim PN Pekanbaru

Ia menjelaskan, dalam penegakan hukum atas keberadaan odong-odong ada beberapa metode yang dapat dilakukan dari mulai pencegahan.

Untuk tindak pencegahan, dapat dilakukan dengan sifat pembinaa. Pembinaan dilakukan kepada pemilik bengkel dan pemilik odong-odong mobil.

Halaman:

Editor: Febri Romadhon

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x