REALITA RIAU - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada mantan Gubernur Riau, Annas Maamun.
Dalam sidang yang digelar pada Kamis, 29 Juli 2022, selain vonis satu tahun penjara, Annas Maamun juga dijatuhi denda Rp100 juta dengan subsider pidana dua bulan penjara oleh majelis hakim.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ungkap hakim ketua, Dahlan.
Diketajui, Annas Maamun dinyatakan bersalah karena telah melakukan suap dalam pengesahan RAPBD Perubahan Provinsi Riau 2014 dan 2015.
Mantan Bupati Rokan Hilir itu mengikuti prosesi sidang melalui virtual dari Rutan Kelas II A Pekanbaru.
Annas Maamun terbukti melanggar Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Diketahui, vonis yang dijatuhkan hakim ke Annas Maamun lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dimana, sebelumnya JPU dari KPK menuntut Annas Maamun dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp150 juta.