Terlihat usai bacaan putusan vonis, Annas Maamun terlihat pasrah dan menerima segala vonis yang dijatuhkan kepadanya.
Kuasa hukum Annas Maamun berharap agar tidak ada upaya lain dari JPU karena kliennya itu tidak pernah melewatkan sidang.
"Beliau (Annas Maamun) walau sakit tetap mau ikut sidang," ungkap kuasa hukumnya.
"Tak ada satu sidang pun yang dilewatkannya, dan tak ada penundaan sidang karenanya," sambungnya.
Baca Juga: Sebanyak 44 Orang Anak Mendapatkan Remisi HAN 2022, Dengan 2 Orang Langsung Dinyatakan Bebas
Sementara itu, setelah putusan hakim dibacakan. JPU menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu.
Atas hal tersebut, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada JPU untuk mengajukan kasasi sebelum putusan ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap.***