Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Divonis Satu Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta oleh Hakim PN Pekanbaru

- 28 Juli 2022, 19:10 WIB
Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, yang akrab disapa Atuk Annas divonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta
Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, yang akrab disapa Atuk Annas divonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta /

Terlihat usai bacaan putusan vonis, Annas Maamun terlihat pasrah dan menerima segala vonis yang dijatuhkan kepadanya.

Baca Juga: Jajaran Polda Riau Amankan 9 Tersangka Karhutla, Kapolda: 3.197 Titik Panas Terpantau Selama Januari-Juli

Kuasa hukum Annas Maamun berharap agar tidak ada upaya lain dari JPU karena kliennya itu tidak pernah melewatkan sidang.

"Beliau (Annas Maamun) walau sakit tetap mau ikut sidang," ungkap kuasa hukumnya.

"Tak ada satu sidang pun yang dilewatkannya, dan tak ada penundaan sidang karenanya," sambungnya.

Baca Juga: Sebanyak 44 Orang Anak Mendapatkan Remisi HAN 2022, Dengan 2 Orang Langsung Dinyatakan Bebas

Sementara itu, setelah putusan hakim dibacakan. JPU menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu.

Atas hal tersebut, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada JPU untuk mengajukan kasasi sebelum putusan ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap.***

Halaman:

Editor: Febri Romadhon

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah