REALITA RIAU - Tim Subdit I Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menangkap tiga pria asal Kabupaten Bengkalis terkait penyelundupan narkoba.
Para pelaku tersebut berinisial IRW (21), JEP (46) dan MUH (20). Dua orang berprofesi sebagai nelayan dan satu orang lainnya adalah pengangguran.
Dalam penangkapan pelaku penyelundupan narkoba ini, polisi berhasil menyita narkoba jenis sabu dengan berat 19 Kg. Narkoba jenis sabu itu disembunyikan di kebun durian.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengungkapkan, penangkapan pelaku bermula dari informasi warga tentang adanya penyelundupan sabu dalam jumlah besar.
Diketahui bahwa narkoba jenis sabu yang diselundupkan oleh para pelaku di kebun durian itu berasal dari Malaysia yang masuk dari daerah Rupat, Bengkalis.
"Tim lalu mendapat informasi, pelaku sudah berada di wilayah Bengkalis," ungkap Sunarto pada Kamis, 28 Juli 2022.
Baca Juga: Menko Polhukam Klaim Indonesia Berhasil Atasi Bencana Karhutla dalam Lima Tahun Terakhir
Sunarto mengatakan, tersangka IRW mengambil sabu ke Malaysia dengan menggunakan speedboat bersama rekannya (Baled) yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
"IRW ini yang langsung mengemudikan speedboat. Sesampainya di Malaysia, kemudian bertemu Ayet yang berada di Malaysia yang juga saat ini ditetapkan DPO," katanya.