"Yakni Bidin (DPO) dan IDI (DPO). Keseluruhan sabu diungkapkannya disimpan di kebun durian dan ditutupi rumput," sambungnya.
Setelah mendapatkan pengakuan dari tersangka, polisi langsung menuju lokasi tempat penyimpanan sabu tersebut. Yakni di area kebun durian di Desa Pangkalan Pinang.
"(Sabu) tersimpan di dalam karung yang berisikan dua buah tas. Setelah dibuka ada 14 bungkusan serbuk kristal berisi narkoba jenis sabu," imbuh Sunarto.
"Setelah ditimbang, berat kotornya sekitar 19 Kg. Satu bungkus tidak semua beratnya 1 Kg. Ada bungkusan yang berisi 2 Kg," sambungnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.***