Pengecara Brigadir J Sebut LPSK Berada di Bawah Polri, Edwin Partogi: Terserah Saja Bagaimana Persepsi Orang

- 31 Juli 2022, 08:30 WIB
LPSK
LPSK /

REALITA RIAU - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi mengungkapkan, pihaknya bekerja secara independen.

Hal tersebut lantaran pengacara Brigadir J, Kamaruddin menyebutkan jika LPSK bekerja di bawah Polri.

"Begini ya kami tidak bisa menyamakan atau memberikan persepsi, itu kembali ke masing-masing orang saja berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya," ungkap Edwin.

Baca Juga: Samsat Keliling Kembali Hadir di Kota Pekanbaru: Warga Dapat Bayar Pajak Kendaraan di Area Car Free Day

"Jadi terserah saja bagaimana orang berpersepsi," sambungnya pada Sabtu, 30 Juli 2022.

Edwin mengatakan, menurut undang-undang, LPSK merupakan lembaga independen yang tidak berada di bawah lembaga manapun termasuk Polri.

"Secara regulasi berdasarkan undang-undang, LPSK ini lembaga independen, tidak di bawah kementerian, tidak di bawah lembaga lainnya," katanya.

Baca Juga: Terkait Tewasnya Brigadir J, Refly Harun: Biasanya Tersangka dari Anggota yang Berpangkat Rendah

Ia menjelaskan, meski ada anggota Polri yang bekerja di LPSK, namun anggota itu telah diperbantukan. Sama halnya seperti anggota Polri yang ditugaskan di KPK.

"Perlu kami luruskan, kalau ada pernyataan LPSK di bawah Polri itu sama sekali tidak tepat. Undang-undang menyatakan LPSK itu lembaga mandiri," jelasnya.

Halaman:

Editor: Febri Romadhon

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x