Jika Terbukti Telah Menghilangkan Barang Bukti dan Merusak TKP, Ferdy Sambo Dapat Diberhentikan dan Dipidana

- 9 Agustus 2022, 12:30 WIB
Irjen Ferdy Sambo
Irjen Ferdy Sambo /foto Antara/Aprillio Akbar/

REALITA RIAU - Indonesia Police Watch (IPW) menyebutkan keputusan Bareskrim Polri menempatkan Ferdy Sambo ke Mako Brimob sudah tepat.

IPW menilai, dengan Ferdy Sambo berada di Mako Brimob, maka hal itu dapat melancarkan pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) maupun Tim Khusus (Timsus).

"Penempatan Ferdy Sambo di Mako Brimob adalah untuk melancarkan proses pemeriksaan," ungkap Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso pada Senin, 8 Agustus 2022.

Baca Juga: Bharada E Mengaku Tidak Ada Baku Tembak di Rumah Ferdy Sambo, Kuasa Hukum: Sengaja Ditembakan ke Dinding

Sugeng mengatakan, dugaan pelanggaran etik yang dituduhkan kepada Ferdy Sambo sudah tergolong fatal.

Menurutnya, Ferdy Sambo bisa saja dipecat dari anggota Polri jika terbukti telah menghilangkan barang bukti dan merusak TKP tewasnya Brigadir J.

"Dalam pemeriksaan saat ini diketahui adalah terkait dengan pelanggarna kode etik berat yaitu merusak TKP dan menghilangkan barang bukti, pistol, proyektil, dan lain-lain," katanya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ditahan di Mako Brimob, Choirul Anam Berharap Pemeriksaan Dilakukan di Kantor Komnas HAM

"Dalam pelanggaran kode etik tersebut juga termasuk perbuatan pidana yaitu melanggar Pasal 221 KUHP juncto Pasal 233 KUHP dengan ancaman 4 tahun," sambung Sugeng.

Ia menjelaskan, Ferdy Sambo bisa dapat dipenjara jika ia terbukti telah memerintahkan untuk mengambil CCTV yang bukan miliknya.

Halaman:

Editor: Fahmi Rezza Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah