Bharada E Ungkapkan Bahwa Senjata Milik Brigadir J Digunakan Pelaku Lain Sebagai Alibi

- 9 Agustus 2022, 13:30 WIB
Ilustrasi senjata api
Ilustrasi senjata api /Pixabay.com/

REALITA RIAU - Kuasa hukum Richard Eliezer (Bharada E), Muhammad Burhanuddin terus mengungkap kasus kematian Brigadir J.

Burhanuddin mengungkapkan, menurut Bharada E, luka yang ada di tangan kanan Brigadir J disebabkan oleh tembakan senjata jenis HS-9 milik korban.

Selain itu, Bharada E juga menyebutkan bahwa senjata milik Brigadir J itu juga digunakan oleh pelaku lain sebagai bentuk alibi telah tejadinya aksi baku tembak.

Baca Juga: LPSK akan Temui Bharada E Setelah Mengajukan Permohonan Justice Collaborator Dalam Kasus Kematian Brgadir J

"Jadi senjata Almarhum yang tewas tersebut (Brigadir J) dipakai untuk tembak jari kanan itu," ungkap Burhanuddin pada Senin, 8 Agustus 2022.

Burhanuddin mengatakan, selain menembak jari, senjata milik Brigadir J dipakai untuk menembak dinding sampai langit-langit rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

"Menembak itu dinding arah-arah itunya," katanya.

Baca Juga: Bharada E Mengaku Tidak Ada Baku Tembak di Rumah Ferdy Sambo, Kuasa Hukum: Sengaja Ditembakan ke Dinding

Saat ini Bharada E sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir J. Ia dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.***

Editor: Fahmi Rezza Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x