REALITA RIAU - Kuasa hukum Richard Eliezer (Bharada E), Muhammad Burhanuddin terus mengungkap kasus kematian Brigadir J.
Burhanuddin mengungkapkan, menurut Bharada E, luka yang ada di tangan kanan Brigadir J disebabkan oleh tembakan senjata jenis HS-9 milik korban.
Selain itu, Bharada E juga menyebutkan bahwa senjata milik Brigadir J itu juga digunakan oleh pelaku lain sebagai bentuk alibi telah tejadinya aksi baku tembak.
"Jadi senjata Almarhum yang tewas tersebut (Brigadir J) dipakai untuk tembak jari kanan itu," ungkap Burhanuddin pada Senin, 8 Agustus 2022.
Burhanuddin mengatakan, selain menembak jari, senjata milik Brigadir J dipakai untuk menembak dinding sampai langit-langit rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
"Menembak itu dinding arah-arah itunya," katanya.
Saat ini Bharada E sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir J. Ia dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.***