Terlibat Kasus Penganiayaan Kepada YouTuber, Napoleon Bonaparte Dituntut JPU Selama Satu Tahun Penjara

- 12 Agustus 2022, 16:49 WIB
Irjen Pol. Napoleon Bonaparte dituntut Jaksa Penuntut Umum 1 tahun penjara
Irjen Pol. Napoleon Bonaparte dituntut Jaksa Penuntut Umum 1 tahun penjara /

REALITA RIAU - Jaksa menuntut terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte selama satu tahun penjara dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap YouTuber, M Kece.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Napoleon Bonaparte bersalah dan melanggar Pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP.

"Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama," ungkap Jaksa Andi Jaya Aryandi.

Baca Juga: Kloter 12 BTH Sudah Mendarat di Batam, Sebanyak 2.308 Jemaah Haji Asal Riau Telah Tiba di Kota Pekanbaru

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama satu tahun," sambungnya.

Terkait tuntutan itu, Napoleon Bonaparte pun mengaku tidak mempermasalahkan keputusan JPU. Ia menyatakan akan tetap menghormati tuntutan tersebut.

"Biarkan saja, itu mekanisme yang harus kita hormati. Itu hak jaksa penuntut umum untuk menyampaikan tuntutan," kata Napoleon Bonaparte.

Baca Juga: Sopir Putri Candrawathi Telah Jalani Dua Kali Pemeriksaan Sebagai Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ia menjelaskan, dirinya akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi terhadap tuntutan JPU pada dua pekan mendatang.

Namun, Napoleon Bonaparte tetap menyerahkan keputusan kasus dirinya kepada majelis hakim di persidangan.

Halaman:

Editor: Afdhal Ramadhany

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah