REALITA RIAU - Jaksa menuntut terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte selama satu tahun penjara dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap YouTuber, M Kece.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Napoleon Bonaparte bersalah dan melanggar Pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP.
"Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama," ungkap Jaksa Andi Jaya Aryandi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama satu tahun," sambungnya.
Terkait tuntutan itu, Napoleon Bonaparte pun mengaku tidak mempermasalahkan keputusan JPU. Ia menyatakan akan tetap menghormati tuntutan tersebut.
"Biarkan saja, itu mekanisme yang harus kita hormati. Itu hak jaksa penuntut umum untuk menyampaikan tuntutan," kata Napoleon Bonaparte.
Ia menjelaskan, dirinya akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi terhadap tuntutan JPU pada dua pekan mendatang.
Namun, Napoleon Bonaparte tetap menyerahkan keputusan kasus dirinya kepada majelis hakim di persidangan.