REALITA RIAU - Bareskrim Polri telah melimpahkan perkara tersangka Ferdy Sambo dan tersangka lainnya ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Jaksa kemudian akan meneliti berkas perkara tersangka Ferdy Sambo terkait terkait kematian Brigadir J.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana pada Jumat, 19 Agustus 2022 kemarin.
Baca Juga: Bareskrim Polri Serahkan Berkas Perkara Tersangka Ferdy Sambo dan Tiga Orang Lainnya ke Kejaksaan
"Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara (tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atas nama empat orang tersangka," ungkap Ketut.
Ketut mengatakan, empat orang tersangka kasus pembunuhan Brigadir J ialah FS (Ferdy Sambo), RE (Bharada E), RR (Bripka RR) dan KM (Kuat Ma'ruf).
"Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P16)," katanya.
Baca Juga: Polri Resmi Tetapkan Putri Candrawathi sebagai Tersangka Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Ia menjelaskan, selama proses penelitian berkas perkara, Jakasa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik untuk mempercepat penyelesaian proses penyidikan.***