23 Narapidana Maling Uang Rakyat Dibebaskan Dari Lapas, Menkumham: Nggak Mungkin Lagi Kita Melawan Aturan

- 10 September 2022, 10:58 WIB
Ilustrasi Maling Uang Rakyat (korupsi) dibebaskan oleh Kemenkumham
Ilustrasi Maling Uang Rakyat (korupsi) dibebaskan oleh Kemenkumham /Riadi/

REALITA RIAU - Ditjen Pas Kemenkumham memberikan pembebasan bersyarat kepada 23 narapidana kasus maling uang rakyat (korupsi).

Puluhan napidana kasus korupsi tersebut dibebaskan dari sejumlah Lapas pada Selasa, 6 September 2022 lalu.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly mengungkapkan, pembebasan bagi 23 narapidana korupsi tersebut telah memenuhi aturan.

Baca Juga: Terima Data Calon Penerima BSU Tahun 2022, Menaker Targetkan Penyaluran Bantuan pada Minggu Ini

"Kita harus sesuai ketentuan aja, aturan UU-nya begitu," ungkap Menkumham pada Jumat, 9 September 2022 kemarin.

Yasonna mengatakan, dalam PP Nomor 99 tahun 2021 sudah diajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Agung (MA).

"Karena UU, jadikan PP 99 sudah direview, ada juga keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) mengatakan bahwa narapidana berhak (menerima) remisi," ungkap Menkumham.

Baca Juga: Halangani Penanganan Kasus Penyelidikan Pembunuhan Brigadir J, AKBP Jerry Lakukan Pelanggaran Kode Etik Berat

"Nah itu makanya kita dalam penyusunan UU PAS, penyesuaikan judicial review, nggak mungkin lagi kita melawan aturan dari keputusan JR terhadap UU yang ada," sambungnya.

Sebelumnya, Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham juga telah menjelaskan alasan 23 narapidana korupsi tersebut dibebaskan.

Halaman:

Editor: Febri Romadhon

Sumber: Kemenkumham


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x