REALITA RIAU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan perkembangan kasus dugaan korupsi Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani.
KPK menduga adanya praktik kesengajaan dari Karomani untuk melibatkan jajaran struktural di Unila masuk kedalam kepengurusan penerimaan mahasiswa baru yang berujung pidana.
Hal tersebut diketahui setelah penyidik KPK memeriksa 10 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi Rektor Unila, Karomani.
Ke-10 orang saksi yang diperiksa oleh KPK tersebut ialah:
- Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis-Nairobi
- Pembantu Rektor III Unila-Yulianto
- Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik-Ida Nurhaida
- Pembantu Rektor II Unila-Asep Sukohar
- Dekan Fakultas Matematika dan IPA-Suripto Dwi Yuwono
- Panitia Bidang Pengelolaan-Hendri Susanto
- Perawat Puskesmas Terminal Rajabasa-Enung Juhartolini
- Pegawai Honorer Unila-Fajar Pramukti Putra
- Pihak Swasta-Antonios Feri
- Ruskandi
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan, para saksi ini diperiksa penyidik KPK di Mapolda Lampung pada Jumat, 16 September 2022 lalu.
Baca Juga: KPK Dalami Aliran Dana Korupsi Lukas Enembe, Diduga Sampai ke Kasino Luar Negeri
"Dikonfirmasi mengenai susunan kepanitiaan penerimaan mahasiswa baru yang mengikutserta kan beberapa jajaran struktural di Unila," ungkap Ali Fikri pada Senin, 19 September 2022.
Ali Fikri mengatakan, KPK masih akan mendalami dugaan adanya arahanya dari tersangka Karomani dalam proses seleksi mahasiswa baru.
"Dan dugaan aliran uang yang ditermima Krm (Karomani) melalui pihak-pihak yang menjadi orang kepercayaannya," katanya.