Polres Tangerang Selatan Terima Laporan Kasus Dugaan Penipuan iPhone yang Dilakukan 'Si Kembar'

- 8 Juni 2023, 20:25 WIB
Si Kembar, sepasang saudara yang diduga jadi otak penipuan PO iPhone murah.
Si Kembar, sepasang saudara yang diduga jadi otak penipuan PO iPhone murah. /Instagram.com/kasusiphonesikembar/

REALITA RIAU - Polres Tangerang Selatan saat ini telah mendapatkan laporan kasus dugaan penipuan pre-order iPhone yang dilakukan 'Si Kembar', Rihana dan Rihani.

Padahal hingga saat ini, kasus dugaan penipuan yang dilakukan Si Kembar tersebut masih diselidiki oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih Dwi Nuryanto pada Rabu, 7 Rabu 2023 kemarin.

Baca Juga: Polda Riau Tindak 18 Orang Pelaku Pembakaran Lahan, Dumai dan Bengkalis Menjadi Atensi Rawannya Karhutla

"Polres Tangsel ada menerima laporan terkait kasus tersebut, ada enam laporan polisi dengan enam korban yang berbeda," ungkap Galih.

"Terlapornya ada yang saudari RA dan ada yang saudari RI. Untuk keduanya dilaporakan dalam dugaan tindak pidana kasus penipuan," sambungnya.

Pihaknya juga sudah menaikan status kasus tersebut ke tahap penyidikan dan saat ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi.

Baca Juga: Terima 52 Pengaduan di Sidali, Kemendikbudristek Cabut Izin Operasional 23 Perguruan Tinggi

"Intinya, kasus-kasus tersebut berjalan sudah dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Satreskrim Polres Tangsel," katanya.

Dai menjelaskan, untuk modusnya para korban diminta untuk menyetorkan sejumlah uang untuk pembelian iPhone, namun tak pernah diberikan dan uang tidak kembali.

"Setelah menerima sejumlah uang pembayaran dari korban, terlapor berjanji akan menyerahkan iPhone yang dibeli korban dalam jangka waktu yang disepakati," jelasnya.

Baca Juga: Masa Jabatan Pimpinan KPK Menjadi 5 Tahun, Firli Bahuri: Kita Menghormati Segala Putusan Hakim MK

"Namun, sampai batas waktu yang dijanjikan, HP tidak diberikan. Kemudian, saat korban minta uangnya dikembalikan, pelaku tidak mengembalikan uang pembayaran," akhirya.***

Editor: Fahmi Rezza Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah