REALITA RIAU - Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil menangkat pelaku peretasan HP dengan modus penyebaran file APK melalui pesan WhatsApp (WA).
Dalam hal ini, pihak Polda Jateng mengamankan empat orang pelaku peretasan HP melalui WA ini di tiga lokasi berbeda.
Hal tersebut diungkapkan Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio pada Rabu, 9 Agustus 2023.
"Keempat pelaku ini ditangkap di tiga lokasi berbeda," ungkap Dwi.
Dwi mengatakan, polisi pada awalnya menangkap dua pelaku yang merupakan ayah dan anak berinisial IW (42) dan RJ (22).
Kedua pelaku peretasan HP melalui WA ini diamankan di Tulung Selapan, OKI, Sumatera Selatan pada 30 Juli 2023 lalu.
Baca Juga: Terdakwa Ricky Rizal Mendapat Pengurangan Hukuman dari MA Menjadi 8 Tahun Penjara
Dari penangkapan itu, polisi melakukan mengembangan untuk menangkap dua pelaku lainnya yang berinisial HAR dan RD.
Pelaku HAR ditangkap di Jember, Jawa Timur dan pelaku RD diamankan polisi di Garut, Jawa Barat.