REALITA RIAU - Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Riau memutus kontrak empat kontraktor pengerjaan infrastruktur jalan proyek di Riau pada tahun 2021.
Empat kontraktor ini telah diusulkan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) agar dimasukan ke dalam daftar hitam atau blacklist.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Bina Marga PUPR Riau, Arief Setyawan pada Rabu, 5 Januari 2022.
Baca Juga: Bupati Indragiri Hulu Rezita Meylani Lepas Kegiatan Balap Motor Langsir
Arief mengungkapkan, jika pemutusan kontra tersebut merupakan kesalahan kontraktor yang tidak mampu menyelesaikan pembangunan sesuai kontrak.
"Kita usulakan pada APIP/Inspektorat Riau untuk direkomendasikan di blacklist atau masuk daftar hitam proyek Pemprov Riau," ungkap Arief.
Empat kontraktor tersebut ialah, CV CMA yang mengerjakan pembangunan Jalan Dumai-Lubuk Gaung-Sinaboi-Dumai yang hanya mampu menyelesaikan 46,5 psersen.
Baca Juga: Polisi Tangkap Dosen Unri Buron Dalang Kasus Perusakan Rumah di Kampar
Kemudian, CV RDP yang mengerjakan Jalan Simpang Bunut-Teluk Meranti-Pelalawan dengan bobot pengerjaan hanya 46,55 persen.
Selanjutnya, CV MKS untuk pengerjaan Jalan Teluk Meranti-Sebekek-Pelalawan dengan bobot pengerjaan hanya 37,47 persen.