REALITA RIAU - Pemerintah resmi memperpanjang periode pemberian insentif pajak hingga akhir tahun 2022 mendatang.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor pada Senin, 25 Juli 2022 yang lalu
"Pemerintah inginnya dengan dukungan ini pemulihan dan penanganan Covid-19 menjadi lebih cepat," ungkap Noor.
Niel mengatakan, insentif pajak yang diperpanjang ialah insentif kesehatan berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan.
"Untuk jenis insentif yang diperpanjang itu semuanya tidak ada perubahan," katanya.
Ia menjelaskan, insentif kesehatan yang terdapat dalam peraturan tersebut yakni, insentif PPN yang ditanggung pemerintah.
Baca Juga: Laksanakan Operasi Penertiban Pajak, 145 Unit Kendaraan Bermotor Terjaring Razia di Rokan Hilir
Kemudian, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22, dan fasilitas PPh bagi sumber daya manusia di bidang kesehatan.
Hal yang sama berlaku untuk insentif pajak seperti pembebasan dari PPh Pasal 22 Impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dan PPh final jasa konstruksi.***