Pemprov Riau Lakukan Pendataan Sapi Mati dan yang Dipotong Paksa Akibat Terpapar PMK untuk Diusulkan Bantuan

- 1 Agustus 2022, 15:30 WIB
Ilustrasi sapi
Ilustrasi sapi /PIXABAY/ Miller_Eszter/

REALITA RIAU - Pemprov Riau tengah melakukan pendataan sapi mati dan potong paksa akibat terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK).

Di Riau sendiri, ada lima hewan ternak jenis sapi yang mati akibat PMK. Dan terdapat 21 sapi yang dipotong paksa akibat terpapar PMK.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Provinsi Riau, Herman pada Minggu, 31 Juli 2022 kemarin.

Baca Juga: Pakar Sebut Biosecurity Efektif sebagai Pertahanan Pertama dalam Penularan PMK

"Saat ini kita sedang melakukan pendataan sapi mati dan sapi dipotong paksa di kabupaten yang terpapar PMK," ungkap Herman.

Herman mengatakan, pendataan sapi itu diperlukan untuk pengusulan santunan hewan ternak yang terpapar PMK ke pemerintah pusat.

"Syarat bantuan sapi harus divisum. Kemudian bantuan itu bisa diberikan setelah adanya penetapan status wabah," katanya.

Baca Juga: Atasi Wabah PMK di Daerah, BNPB Sarankan Peternak untuk Lakukan Pemotongan Bersyarat

"Kemudian untuk sapi yang dipotong paksa karena terpapar PMK bisa diusulkan mendapat bantuan. Bantuan maksimal 10 juta per ekor sapi," sambungnya.

Pihaknya akan melakukan pendataan sapi mati dan sapi dipotong paksa karena terpapar PMK, setelah dan sebelum penetapan wabah PMK.

Halaman:

Editor: Fahmi Rezza Putra

Sumber: riau.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah