KPK Lengkapi Berkas Perkara Dugaan Suap Anggota DPRD Riau 2014-2019 dari Tersangka Annas Maamun

19 April 2022, 21:48 WIB
Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun /

REALITA RIAU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melengkapi berkas perkara mantan Gubernur Riau, Annas Maamun terkait dugaan suap anggota DPRD Riau periode 2014-2019.

Dengan begitu, berkas perkara tersangka Annas Maamun pun sudah dinyatakan lengkap. Selanjutnya, mantan Gubernur Riau ini akan segera menjalani persidangan.

"Berkas perkara tersangka AM (Annas Maamun) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah tau janji dinyatakan lengkap," ungkap Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Selasa, 19 April 2022.

Baca Juga: Bareskrim Polri Beberkan Publik Figur yang akan Diperiksa Terkait Investasi Bodong Robot Trading DNA Pro

"Persidangan diagendakan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," sambungnya.

Ali mengatakan, tim penyidik KPK juga telah melimpahkan Annas Maamun berikut alat bukti kepada tim Jaksa pada Senin, 18 April 2022.

"Telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk perkara tersangka AM dari tim penyidik keapda Jaksa KPK," katanya.

Baca Juga: Petinggi DNA Pro Ditangkap Terkait Kasus Investasi Bodong Robot Trading, 5 Tersangka Lainnya Masih DPO

Menurutnya, Annas Maamun sendiri saat ini masih ditahan di rumah tahanan KPK Kavelin C1 hingga 7 Mei mendatang.

Ia menjelaskan, Jaksa KPK memiliki wakti 14 hari melimpahkan berkas perkara dan dakwaan ke pengadilan Tipikor.

"Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja dipastikan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan Tipikor," pungkasnya.

Baca Juga: Terbukti Menerima Aliran Dana Miliaran dari Indra Kenz, Vanessa Khong dan Ayahnya Ditahan Bareskrim Polri

Sebelumnya, Annas Maamun dilaporkan mencabut ajukan praperadilan terkait penetapan tersangka dirinya di kasus dugaan suap anggota DPRD Riau peridoe 2014-2019.***

 

Editor: Febri Romadhon

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler