Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Divonis Satu Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta oleh Hakim PN Pekanbaru

28 Juli 2022, 19:10 WIB
Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, yang akrab disapa Atuk Annas divonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta /

REALITA RIAU - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada mantan Gubernur Riau, Annas Maamun.

Dalam sidang yang digelar pada Kamis, 29 Juli 2022, selain vonis satu tahun penjara, Annas Maamun juga dijatuhi denda Rp100 juta dengan subsider pidana dua bulan penjara oleh majelis hakim.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ungkap hakim ketua, Dahlan.

Baca Juga: Jadi DPO KPK Atas Kasus Dugaan Korupsi Perizinan, Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Menyerahkan Diri

Diketajui, Annas Maamun dinyatakan bersalah karena telah melakukan suap dalam pengesahan RAPBD Perubahan Provinsi Riau 2014 dan 2015.

Mantan Bupati Rokan Hilir itu mengikuti prosesi sidang melalui virtual dari Rutan Kelas II A Pekanbaru.

Annas Maamun terbukti melanggar Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Pernikahannya Tak Direstui Keluarga Karena Beda Agama, Pasutri di Rohil Jadi Korban Pembunuhan Adik Iparnya

Diketahui, vonis yang dijatuhkan hakim ke Annas Maamun lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dimana, sebelumnya JPU dari KPK menuntut Annas Maamun dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp150 juta.

Terlihat usai bacaan putusan vonis, Annas Maamun terlihat pasrah dan menerima segala vonis yang dijatuhkan kepadanya.

Baca Juga: Jajaran Polda Riau Amankan 9 Tersangka Karhutla, Kapolda: 3.197 Titik Panas Terpantau Selama Januari-Juli

Kuasa hukum Annas Maamun berharap agar tidak ada upaya lain dari JPU karena kliennya itu tidak pernah melewatkan sidang.

"Beliau (Annas Maamun) walau sakit tetap mau ikut sidang," ungkap kuasa hukumnya.

"Tak ada satu sidang pun yang dilewatkannya, dan tak ada penundaan sidang karenanya," sambungnya.

Baca Juga: Sebanyak 44 Orang Anak Mendapatkan Remisi HAN 2022, Dengan 2 Orang Langsung Dinyatakan Bebas

Sementara itu, setelah putusan hakim dibacakan. JPU menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu.

Atas hal tersebut, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada JPU untuk mengajukan kasasi sebelum putusan ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap.***

Editor: Febri Romadhon

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler