Narkoba Jenis Sabu Seberat 19 Kg Disembunyikan di Kebun Durian, Polda Riau Amankan Empat Orang Tersangka

29 Juli 2022, 15:08 WIB
Pelaku penyelundupan narkoba jenis sabu di kebun durian di Kabupaten Bengkalis Riau /mediacenter.riau.go.id/

REALITA RIAU - Tim Subdit I Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menangkap tiga pria asal Kabupaten Bengkalis terkait penyelundupan narkoba.

Para pelaku tersebut berinisial IRW (21), JEP (46) dan MUH (20). Dua orang berprofesi sebagai nelayan dan satu orang lainnya adalah pengangguran.

Dalam penangkapan pelaku penyelundupan narkoba ini, polisi berhasil menyita narkoba jenis sabu dengan berat 19 Kg. Narkoba jenis sabu itu disembunyikan di kebun durian.

Baca Juga: Kasus Baru Harian Covid-19 di Provinsi Riau Capai 53 Kasus, Diskes: Bersyukur Tidak Ada yang Meninggal Dunia

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengungkapkan, penangkapan pelaku bermula dari informasi warga tentang adanya penyelundupan sabu dalam jumlah besar.

Diketahui bahwa narkoba jenis sabu yang diselundupkan oleh para pelaku di kebun durian itu berasal dari Malaysia yang masuk dari daerah Rupat, Bengkalis.

"Tim lalu mendapat informasi, pelaku sudah berada di wilayah Bengkalis," ungkap Sunarto pada Kamis, 28 Juli 2022.

Baca Juga: Menko Polhukam Klaim Indonesia Berhasil Atasi Bencana Karhutla dalam Lima Tahun Terakhir

Sunarto mengatakan, tersangka IRW mengambil sabu ke Malaysia dengan menggunakan speedboat bersama rekannya (Baled) yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

"IRW ini yang langsung mengemudikan speedboat. Sesampainya di Malaysia, kemudian bertemu Ayet yang berada di Malaysia yang juga saat ini ditetapkan DPO," katanya.

"Ayet ini lalu ikut naik speedboat ke Indonesia dengan membawa dua tas berisi 14 paket berisi sabu yang dimasukkan dalam karung," sambungnya.

Baca Juga: Vaksin Booster Ke-2 bagi Tenaga Kesehatan, Jubir Covid-19 Riau: Intinya Kita Siap Laksanakan Vaksin Dosis Ke-4

Sesampainya di Indonesia, lanjutnya, IRW dan temannya bertemu dengan tersangka JEP dan KEPT (DPO) untuk menyerahkan lima bungkusan narkoba berjenis sabu.

"Kenapa tidak diserahkan semua, ini sebagai jaminan. Nanti diserahkan semua setelah uang (pembayaran) diselesaikan," jelasnya.

Rencananya sabu itu akan dibawa ke daerah Pahat. Namun terjadi perubahan rute, sehingga merapat ke Rupat. Sembilan bungkus sabu lainnya diserahkan ke tersangka MUH.

Baca Juga: Kementerian Agama Mencatat Hingga Hari Ini Sudah 33.212 Jemaah Haji yang Telah Tiba di Indonesia

"Pada Kamis (14 Juli 2022) sekitar pukul 05.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka IRW alias Along," terangnya.

Sementara, tersangka JEP ditangkap di rumahnya di daerah Parit Baru, Bengkalis pada sekitar pukul 09.00 WIB.

"Dari hasil pengejaran, petugsa juga berhasil menangkap tersangka MUH alias Angah di Desa Kebumen. Dia bekerjasama dengan dua rekannya," sebutnya.

Baca Juga: Bertemu dengan Para CEO Perusahaan Korea Selatan, Jokowi: Kalau Ada Masalah Jangan Segan-Segan Lapor ke Saya

"Yakni Bidin (DPO) dan IDI (DPO). Keseluruhan sabu diungkapkannya disimpan di kebun durian dan ditutupi rumput," sambungnya.

Setelah mendapatkan pengakuan dari tersangka, polisi langsung menuju lokasi tempat penyimpanan sabu tersebut. Yakni di area kebun durian di Desa Pangkalan Pinang.

"(Sabu) tersimpan di dalam karung yang berisikan dua buah tas. Setelah dibuka ada 14 bungkusan serbuk kristal berisi narkoba jenis sabu," imbuh Sunarto.

Baca Juga: Majelis Hakim PT DKI Jakarta Tambah Vonis Mantan Sekretaris Umum FPI Munarman Menjadi Empat Tahun Penjara

"Setelah ditimbang, berat kotornya sekitar 19 Kg. Satu bungkus tidak semua beratnya 1 Kg. Ada bungkusan yang berisi 2 Kg," sambungnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.***

Editor: Febri Romadhon

Sumber: riau.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler