Polres Rohil Amankan Dua Tersangka Pembakar Lahan Serta Dua Excavator di Lokasi

8 Agustus 2023, 18:10 WIB
Aparat Polres Rohil berhasil mengamankan dua tersangka pembakaran lahan /mediacenter.riau.go.id/

REALITA RIAU - Satreskrim Polre Rokan Hilir (Rohil) mengamankan operator alat berat beranama Hasidin (40) saat membuka lahan di Dusun Sekeladi Hulu, Tanah Putih, Rohil.

Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto mengungkapkan, pelaku diamankan pada Kamis sore, 3 Agustus 2023 lalu.

Pihaknya mengamankan pelaku pembukaan lahan tersebut dari adanya laporan munculnya hotspot yang terdeteksi di aplikasi dasboard Lancang Kuning.

Baca Juga: Meta akan Hapus Konten Berita dari Facebook dan Instagram jika Peraturan Publisher Rights Diterapkan

Saat tiba di TKP, personel melihat ada setengah hektare lahan yang habis terbakar dan masih berasap.

Di lokasi ini personel kepolisian bertemu dengan salah seorang pekerja yang berada di lahan yang mengaku bernama Hasidin.

"Hasidin yang diamankan merupakan operator alat berat excavator yang sedang bekerja menggarap lahan di lokasi," ungkap Andrian.

Baca Juga: Pengemudi Kurang Hati-Hati, Bus Mercedes Benz Hantam Bagian Belakang Truk Tronton Sebabkan Korban Luka Berat

Andrian mengatakan, dari pengakuan pelaku, alat berat yang dibawanya ke TPK adalah milik Romel yang akan dipergunakan untuk membuka lahan ditanami bibit sawit.

"Pengakuan tersangka lahan yang digarap akan dijadikan perkebunan sawit," katanya.

Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga turut mengamankan satu unit alat berat excavator merek Hitachi PC 210 warna orange yang terparkir di lahan tersebut.

Baca Juga: Selama Januari Hingga Awal Agustus Ini, Sudah 2.266 Peristiwa Bencana yang Terjadi di Indonesia

Kemudian di lokasi berbeda berjarak 600 meter, pihaknya juga menemukan alat berat excavator merek Hitachi PC 110 warna orange yang dioperasikan oleh Eris Silitonga.

"Hasil pengecekan lokasi kedua ditemukan alat berat sudah masuk ke dalam kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK)," terangnya.

Setelah ditindaklanjuti, alat berat yang ditemukan beroperasi di HPK bekerja tanpa memiliki izin berusaha dari pemerintah.

Baca Juga: Rade Krunic Terpikat Rayuan Edin Dzeko untuk Pindah dari AC Milan ke Fenerbahce

"Terlapor dan dua alat berat sebagai barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk dimintai proses lebih lanjut," pungkasnya.***

Editor: Febri Romadhon

Sumber: riau.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler