Jual Alat Rapid Tes Antigen Rp150 Ribu, Kadiskes Kepulauan Meranti Ditahan di Mapolda Riau

- 20 September 2021, 14:56 WIB
Ilustrasi alat rapid tes Antigen.
Ilustrasi alat rapid tes Antigen. /Pixabay/coronarest

REALITA RIAU - Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi alat rapid tes yang melibatkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, Misri Hasanto (MH).

Agung mengatakan pihaknya telah menahan MH (52) terkait dugaan kasus penggelapan alat rapid tes di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.

"Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Korupsi Pasal 9 Jo Pasal 10 dengan ancaman lima hingga 10 tahun penjara," ungkap Agung, Senin 20 September 2021.

Baca Juga: Pemuda 20 Tahun Diamankan Polsek Kampar Kiri Usai Cabuli Anak Usia Tujuh Tahun

Ia juga mengungkapkan, MH saat ini sudah ditahan oleh Polda Riau dan kasusnya tengah ditangani oleh Subdirektorat III Reskrimsus Polda Riau, dan masih akan melakukan penyidikan untuk terus menelusuri keterlibatan pelaku lain selain tersangka MH.

"Jumat kemarin (17 September 2021) kita sudah memeriksa dan menahan MH selaku Kadiskes Meranti. Kita lakukan penyidikan atas perbuatan penggelapan barang negara untuk kepentingan pribadi," tambahnya.

Kapolda juga menerangkan pihaknya telah menemukan alat rapid tes antigen sebanyak 3.000 alat yang diselewengkan dan tidak didistribusikan.

Baca Juga: Dokter Pencampur Sperma ke Makanan Mengalami Gangguan Kejiwaan

"Antigen ini dikomersilkan kepada masyarakat yang membutuhkan, dimana tujuan hibah rapid tes yang diberikan kepada dinas sudah disalahgunakan. Kita akan hitung nanti berapa kerugian negara," lanjut Jenderal bintang dua ini.

Pihaknya memberitahukan, seharunya alat rapid tes tersebut diperuntukan secara gratis, namun MH menjual alat tersebut dengan nilai Rp150 ribu per alat.

Halaman:

Editor: Fahmi Rezza Putra

Sumber: Polda Riau


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x