Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK

- 25 September 2021, 03:20 WIB
Potret Azis Syamsuddin keluar dari ruangan.
Potret Azis Syamsuddin keluar dari ruangan. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol/

Saat ini Azis telah dibawa ke Gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Demi Bayar Hutang Pinjol, Teller Bank BRI di Dumai Palsukan Tanda Tangan Nasabah dan Raup Miliaran Rupiah

Azis akan dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Halaman:

Editor: Fadlil Aulia Rahman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah