Saat ini Azis telah dibawa ke Gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Azis akan dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***