Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK

- 25 September 2021, 03:20 WIB
Potret Azis Syamsuddin keluar dari ruangan.
Potret Azis Syamsuddin keluar dari ruangan. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol/

REALITA RIAU - Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DRP RI, Azis Syamsuddin (AZ) sebagai tersangka.

Penetapan Azis Syamsuddin sebagai tersangka terkait dengan dugaan suap atas penanganan kasus korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengungkapkan bahwa mereka telah mengumpulkan cukup bukti untuk penetapan Azis Syamsuddin sebagai tersangka.

Baca Juga: PREDIKSI Genoa vs Hellas Verona Minggu, 26 September 2021: Head to Head, Susunan Pemain, dan Skor

"Kegiatan dalam rangka pengumpulan bahan keterangan dan barang bukti tadi telah menemukan bukti permulaan cukup sehingga kami tingkatkan ke tahap penyidikan dan pagi ini (Sabtu, 25 September 2021) kami sampaikan kepada segenap anak bangsa bahwa saudara AZ Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 sebagai tersangka," ungkap Firli.

Firli mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya paksa berupa penangkapan Azis dengan langsung mendatangi kediamannya yang berada di Jakarta Selatan.

"Mengingat yang bersangkutan meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan pada Jumat (24 September 2021) karena yang bersangkutan sedang menjalani isolasi mandiri karena sempat berinteraksi dengan seorang yang dinyatakan positif Covid 19," ujar Firli.

Baca Juga: Jual Alat Rapid Tes Antigen Rp150 Ribu, Kadiskes Kepulauan Meranti Ditahan di Mapolda Riau

Pihaknya langsung melakukan pengecekan kesehatan terhadap diri Azis dan hasilnya adalah negatif Covid 19.

"Hasil pengecekan kesehatan terhadap AZ dilakukan di rumah beliau dengan hasil menunjukkan bahwa hasil tes swab antigen nonreaktif Covid 19 sehingga bisa dilakukan pemeriksaan oleh KPK," lanjutnya.

Halaman:

Editor: Fadlil Aulia Rahman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x