"Dia beli dengan harga Rp7,5 juta untuk data KTP dengan foto selfie tersebut. Kemudian berbelanja dan barang (yang dibeli) dijual kembali dengan harga yang lebih murah atau turun harga 10-20 persen," terangnya.
Baca Juga: Diduga Depresi Akibat Kuliah, Seorang Mahasiswa Ditemukan Tewas Bunuh Diri di Lantai Dasar Mall
Kombes itupun melanjutkan, pihaknya tengah mendalami kasus tersebut termasuk dengan memburu pemilik akun Telegram RAHA selaku penjual data KTP.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 30 Jo. Pasal 46 atau Pasal 32 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.***