Polsi Tangkap Investor Pinjol Ilegal Fulus Mujur yang Sebabkan Seorang Ibu Gantung Diri

- 22 Oktober 2021, 17:52 WIB
Polri tangkap pemodal pinjol ilegal yang sebabkan Ibu di Wonogiri gantung diri .
Polri tangkap pemodal pinjol ilegal yang sebabkan Ibu di Wonogiri gantung diri . /mediapakuan.pikiran-rakyat.com/

REALITA RIAU - Polisi akhirnya menangkap investor pinjaman online (pinjol) ilegal yang semapt masuk daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka berinisial JS ini menjadi pendana dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama (SAB) yang menaungi salah satu pinjol ilegal.

Direktur Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika mengungkapkan, dari penyelidikan terungkap pinjol ilegal ini telah membuat seorang ibu di Wonogiri mengakhiri hidupnya karena terlilit utang.

Baca Juga: Polisi Buru Pelaku Pencabulan Bocah Berusia 13 Tahun

"Ditangkap saudari JS yang merupakan fasilitator WNA Tingkok, perekrut masyarakat untuk menjadi ketua KSP maupun direktur PT yang fiktif yang digunakan sebagai operasional pinjol ilegal," ungkap Helmy, Jumat, 22 Oktober 2021.

Ia menjelaskan bahwa JS sengaja mendirikan KPS fiktif tersebut untuk digunakan sebagai pinjol ilegal.

Helmy juga mengatakan, KSP ABS yang dimodali JS ini mengelola sejumlah aplikasi pinjol ilegal. Diantaranya aplikasi pinjol bernama Fulus Mujur hingga Pinjaman Nasional.

Baca Juga: WASPADA! Berikut Daftar 151 Pinjol Ilegal yang Telah Ditutup OJK

Aplikasi pinjol Fulus Mujur inilah yang mengirim uang ke ibu di Wonogiri yang akhirnya gantung diri itu. Pinjol ilegal Fulus Mujur merupakan satu dari 23 aplikasi yang meneror ibu tersebut.

"Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa korban meninggal gantung diri diakibatkan telah meminjam di 23 aplikasi pinjaman online ilegal. Salah satu diantaranya yaitu aplikasi Fulus Muju yang dikelola oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solesi Andalan Bersama," tambahnya.

Halaman:

Editor: Afdhal Ramadhany

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah