REALITA RIAU - Akhirnya penyidik Polda Riau menetapkan Dekan FISIP Universitas Riau (Unri), Syafri Harto sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa mahasiswi berinisial L (21).
Penetapan Syafri Harto sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan terhadap L itu dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara.
"Melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status tersangka terhadap saudara SH (Syafri Harto)," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Kamis, 18 November 2021.
Baca Juga: Dugaan Pelecehan Seksual di Unri, Mabes Polri Periksa Syafri Harto Pakai Alat Lie Detector
Ia mengatakan, penyidik Polda Riau juga telah mengirimkan surat dimulainya penyidikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejakaan Tinggi (Kejati) Riau.
"Penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai tersangka," katanya.
Sebelumnya diketaui, beredar video pengakuan L yang merupakan mahasiswi Hubungan Internasional Unri yang telah mendapatkan tindakkan cabul oleh Syafri Harto.
Tindakan cabul Syafri Harto itu, menurut pengakuan L terjadi pada 27 Oktober 2021 lalu, di ruangan Dekan FISIP Unri.
Peristiwa pencabulan yang dilakukan Syafri Harto itu terjadi pada saat L melakukan bimbingan proposal skripsi.