Akhirnya Polda Riau Tetapkan Syafri Harto sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

- 18 November 2021, 11:22 WIB
Dekan FISIP Unri, Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan terhadap mahasiswi Unri berinisial L
Dekan FISIP Unri, Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan terhadap mahasiswi Unri berinisial L /Foto Facebook Syafri Harto/

REALITA RIAU - Akhirnya penyidik Polda Riau menetapkan Dekan FISIP Universitas Riau (Unri), Syafri Harto sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa mahasiswi berinisial L (21).

Penetapan Syafri Harto sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan terhadap L itu dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara.

"Melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status tersangka terhadap saudara SH (Syafri Harto)," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Kamis, 18 November 2021.

Baca Juga: Dugaan Pelecehan Seksual di Unri, Mabes Polri Periksa Syafri Harto Pakai Alat Lie Detector

Ia mengatakan, penyidik Polda Riau juga telah mengirimkan surat dimulainya penyidikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejakaan Tinggi (Kejati) Riau.

"Penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai tersangka," katanya.

Sebelumnya diketaui, beredar video pengakuan L yang merupakan mahasiswi Hubungan Internasional Unri yang telah mendapatkan tindakkan cabul oleh Syafri Harto.

Baca Juga: Syafri Harto Sebut Pelapor Terlibat Prostitusi Online, LBH Pekanbaru: Tidak Ada Kaitannya dengan Kasus Ini

Tindakan cabul Syafri Harto itu, menurut pengakuan L terjadi pada 27 Oktober 2021 lalu, di ruangan Dekan FISIP Unri.

Peristiwa pencabulan yang dilakukan Syafri Harto itu terjadi pada saat L melakukan bimbingan proposal skripsi.

Halaman:

Editor: Febri Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah