"Kami masih melakukan pengembangan untuk mencari komplotan RS," katanya.
Baca Juga: Seorang Ibu Rumah Tangga Tewas Usai Alami Penjambretan, Polisi: Pelaku Menendang Sepeda Motor Korban
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP atas penipuan atau penggelapan dengan hukuman penjara paling lama empat tahun.***