Janjikan Anak Korban Masuk Polri Tanpa Tes, Wanita Berinisial RS di Pekanbaru Diringkus Polisi

- 26 Januari 2022, 15:28 WIB
Ilustrasi polisi. Janjikan anak korban masuk anggota Polri, seorang wanita di Pekanbaru ditangkap polisi
Ilustrasi polisi. Janjikan anak korban masuk anggota Polri, seorang wanita di Pekanbaru ditangkap polisi /Pixabay

"Kami masih melakukan pengembangan untuk mencari komplotan RS," katanya.

Baca Juga: Seorang Ibu Rumah Tangga Tewas Usai Alami Penjambretan, Polisi: Pelaku Menendang Sepeda Motor Korban

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP atas penipuan atau penggelapan dengan hukuman penjara paling lama empat tahun.***

Halaman:

Editor: Febri Romadhon

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah