REALITA RIAU - Seorang wanita berinisial RS (41) ditangkap aparat Polsek Tampan atas dugaan tindak pidana penipuan dalam penerimaan anggota Polri.
Tersangka RS ditangkap di rumahnya setelah seorang korban melaporkan telah ditipu puluhan juta rupiah.
Kapolsek Tampan, AKP I Komang Aswatama mengungkapkan, RS awalnya mendatangi korban dan setelah anak korban dinyatakan tidak lulus tes Polri pada Juni 2020 lalu.
Baca Juga: Bantu Ukraina dari Ancaman Serangan Rusia, AS Kirimkan Rudal dan Alat Militer Senilai Rp2,8 Triliun
Pelaku mengaku mengenal panitia penerimaan dan bisa membantu untuk memasukkan anak korban untuk menjadi anggota Polri dengan jalur sisipan tanpa tes.
"Tersangka menjanjikan bisa meluluskan anak korban jika korban menyiapkan uang sebesar Rp150 juta," ungkap Komang.
"Korban yang percaya pun mentransfer uang bertahap sebanyak Rp40 juta. Selain itu korban juga menyrahkan uang tunai Rp22 juta," sambungnya.
Komang mengatakan, tersangka menjanjikan akan memberangkatkan anak korban pada bulan Agustus 2021 untuk mengikuti pendidikan Tamtama Brimob.
Namun, hingga waktu yang dijanjikan tiba, anak korban tidak jadi diberangkatkan oleh tersangka.