Kembali Usut Kasus Suap Bupati Langkat Nonaktif, KPK Periksa Muara Perangin

- 26 Februari 2022, 16:07 WIB
KPK usut kasus suap bupati nonaktif Langkat.
KPK usut kasus suap bupati nonaktif Langkat. /Dok.pmj/

REALITA RIAU - Muara Perangin Angun kembali di periksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan Muara dikonfirmasi soal kesepakatan pemberian uang kepada Terbit karena sudah dimenangkan di salah satu proyek di Langkat.

"Tim penyidik mengkonfirmasi antara lain terkait kesepakatan pemberian sejumlah uang untuk tersangka TRP (Terbit) karena tersangka MR (Muara) dimenangkan untuk mengerjakan salah satu proyek di Pemkab Langkat," ungkap Ali kepada wartawan, Sabtu, 26 Februari 2022.

Baca Juga: Polri Usut Alasan Indra Kenz Hapus Konten Video Trading Binomo, Polri: Akan Terus Kita Dalami

Sebelumnya KPK juga melakukan pemanggilan terhadap saksi swasta, M Yusuf Kaban. Namun, dia mangkir dari panggilan tersebut.

"Diperoleh informasi yang bersangkutan tidak hadir dan tanpa konfirmasi alasan ketidak hadirannya.

KPK mengingatkan untuk memenuhi panggilan tim penyidik pada penjadwalan selanjutnya," ungkapnya.

Baca Juga: Viral Seorang Anak 10 Tahun Asal India yang Wajahnya Mirip Lisa BLACKPINK

Diketahui sebelumnya Terbit Rencana terkena operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Langkat.

Dalam operasi itu KPK berhasil mengamankan beberapa orang termasuk Terbit Rencana Perangin Angin.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka.

Baca Juga: Presiden China Xi Jinping Telepon Vladimir Putin Mengatakan Hormati Keputusan Rusia

Dalam kasus ini, KPK juga menjerat lima tersangka lain seperti Kepala Desa Balai Kasih Iskandar, Muara Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.

Terbit Rencana diduga menerima suap Rp786 juta dari Muara Perangin Angin.

Suap itu diberikan Muara melalui perantara Marcos, Shuhanda, dan Isfi kepada Iskandar yang kemudian diteruskan kepada Terbit.***

Editor: Afdhal Ramadhany

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x