"Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja dipastikan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan Tipikor," pungkasnya.
Sebelumnya, Annas Maamun dilaporkan mencabut ajukan praperadilan terkait penetapan tersangka dirinya di kasus dugaan suap anggota DPRD Riau peridoe 2014-2019.***