REALITA RIAU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melengkapi berkas perkara mantan Gubernur Riau, Annas Maamun terkait dugaan suap anggota DPRD Riau periode 2014-2019.
Dengan begitu, berkas perkara tersangka Annas Maamun pun sudah dinyatakan lengkap. Selanjutnya, mantan Gubernur Riau ini akan segera menjalani persidangan.
"Berkas perkara tersangka AM (Annas Maamun) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah tau janji dinyatakan lengkap," ungkap Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Selasa, 19 April 2022.
"Persidangan diagendakan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," sambungnya.
Ali mengatakan, tim penyidik KPK juga telah melimpahkan Annas Maamun berikut alat bukti kepada tim Jaksa pada Senin, 18 April 2022.
"Telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk perkara tersangka AM dari tim penyidik keapda Jaksa KPK," katanya.
Menurutnya, Annas Maamun sendiri saat ini masih ditahan di rumah tahanan KPK Kavelin C1 hingga 7 Mei mendatang.
Ia menjelaskan, Jaksa KPK memiliki wakti 14 hari melimpahkan berkas perkara dan dakwaan ke pengadilan Tipikor.