Polisi Amankan Ratusan Barang Elektronik Ilegal dari Singapura dan Tangkap Dua Orang Pelaku

- 1 Juni 2022, 12:30 WIB
Polisi saat menunjukkan barang bukti handphone ilegal.
Polisi saat menunjukkan barang bukti handphone ilegal. /mediacenter.riau.go.id/

Hasil pemeriksaan barang-barang ilegal itu dibawa dari Singapura, Batam dan masuk ke Riau lewat jalur laut. Sedangkan untuk kedua pelaku adalah kurir yang diberi upah Rp2,5 juta.

Baca Juga: Jelang Keberangkatan Calon Jemaah Haji, Kakanwil Kemenag Riau Pastikan Kesiapan Panitia

"Kedua pelaku ini adalah kurir, jadi barang-barang milik seseorang yang sedang kami kejar. Untuk upah mereka Rp2,5 juta, tapi baru dibayar Rp1,5 juta," jelas Dian.

Pelaku dijerat Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.***

Halaman:

Editor: Fahmi Rezza Putra

Sumber: riau.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah