Hasil pemeriksaan barang-barang ilegal itu dibawa dari Singapura, Batam dan masuk ke Riau lewat jalur laut. Sedangkan untuk kedua pelaku adalah kurir yang diberi upah Rp2,5 juta.
Baca Juga: Jelang Keberangkatan Calon Jemaah Haji, Kakanwil Kemenag Riau Pastikan Kesiapan Panitia
"Kedua pelaku ini adalah kurir, jadi barang-barang milik seseorang yang sedang kami kejar. Untuk upah mereka Rp2,5 juta, tapi baru dibayar Rp1,5 juta," jelas Dian.
Pelaku dijerat Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.***