REALITA RIAU - Polres Kampar telah menetapkan 17 orang tersangka dalam kasus bentrok warga dengan petani sawit di Desa Terantang, Kampar.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengungkapkan, polisi telah meminta keterangan dari 21 orang terkait terjadinya bentrok tersebut.
Peristiwa bentrok ini terjadi antara petani koperasi sawit KUD Ito Basamo dengan sekelompok orang suruhan.
"Dari 18 orang yang diamankan saat kejadian kemarin, kepolisian menetapkan 17 orang tersangka dan 1 orang saksi," ungkap Sunarto, Selasa, 21 Juni 2022.
Sunarto mengatakan, penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka.
Dimana para tersangka diduga merupakan orang suruhan untuk menyerang petani dengan batu dan senjata tajam.
Baca Juga: Syamsuar Minta Seluruh Direktur dan Komisaris BUMD Riau Laporkan LHKPN Tepat Waktu
"Penyidik masih mendalami siapa orang yang menyuruh para tersangka," katanya.
Salah satu tersangka berinisial AL, diduga telah menggerakan massa untuk melakukan bentrok terkait kepengurusan di KUD Iyo Basamo.