Kejati Riau Terima SPDP Terkait Tindak Pidana Perbankan di Bank Riau Kepri dengan Korban Mencapai 71 Orang

- 7 Juli 2022, 17:59 WIB
Ilustrasi Bank Riau Kepri
Ilustrasi Bank Riau Kepri /mediacenter.riau.go.id/

REALITA RIAU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait tindak pidana perbankan yang terjadi di PT Bank Riau Kepri (BRK).

Dengan adanya SPDP tersebut, pihak Kejati Riau telah menunjuk tiga orang jaksa yang nantinya akan bertugas untuk mengikuti perkembangan penyidikan kasus di BRK tersebut.

Pihak Kejati Riau sendiri mengaku telah menerima SPDP tersebut dari penyidik Ditreskrimsus Polda Riau pada Selasa, 5 Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Calon Kades Desa Tanjung Rabutan Gugat Keputusan Bupati Kampar Terkait Hasil Pilkades di PTUN Pekanbaru

Hal tersebut diungkapkan Asisten Pidana Umum (Pidum) Kejari Riau, Martinus Hasibuan pada Rabu, 6 Juli 2022.

Artikel ini telah terbit di Haluan Riau dengan judul "Tiga Orang Jaksa Ikuti Perkembangan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Perbankan di Bank Riau Kepri".

"Sudah. Sudah diterima (SPDP)," ungkap Martinus.

Baca Juga: Jelang Acara HUT Riau ke-65, Sekdaprov Riau: Bukan untuk Kalangan Pemerintah Provinsi

Martinus mengatakan, pihaknya juga telah menerbitkan P-16, yang merupakan surat perintah penunjukkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus perbankan BRK tersebut.

"Ada tiga orang (JPU)," katanya.

Halaman:

Editor: Febri Romadhon

Sumber: riau.harianhaluan.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah