REALITA RIAU - Pemprov Riau akan menonaktifkan sementara empat oknum pegawai Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Riau yang lakukan pemerasan.
Keempat oknum pegawai Dinas LHK itu terjering dalam operasi tangkap tangan (OTT) Polres Pelalawan terkait dugaan pemerasan terhadap warga di kawasan hutan produksi terbatas.
Namun, untuk menonaktifkan 4 oknum pegawai itu, Pemprov Riau masih menunggu salinan penahanan yang bersangkutan yang telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan.
Baca Juga: Polisi Ungkap Modus Guru Agama yang Menjadi Pelaku Pencabulan Terhadap Tiga Anak di Bawah Umur
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan pada Rabu, 20 Juli 2022.
"Kalau kita sudah dapat salinan penahanan dan penetapan tersangka, baru bisa kita proses untuk melakukan pemberhentian sementara," ungkap Ikhwan.
Ikhwan mengatakan, pihaknya juga akan memberikan sanksi pemecetan jika putusan persidangan (inkrah) menyatakan oknum pegawai tersebut bersalah.
"Kalau sudah inkrah, maka yang bersangkutan kita proses untuk diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, itu kan masih lama," katanya.
"Maka untuk proses pemberhentian sementara kita menunggu salinan penahanan tersangka," sambungnya.