Tunggu Penetapan Majelis Hakim, PN Pekanbaru akan Sidangkan Kasus Dugaan Korupsi di Kantor Pos Baserah

- 9 Agustus 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi kantor Pos Indonesia
Ilustrasi kantor Pos Indonesia /Youtube/

REALITA RIAU - Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru menerima berkas perkara dugaan korupsi yang terjadi di Kantor Pos Cabang Baserah, Kuantan Singingi (Kuansing).

Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Baserah periode 2014-2019, Yulius disebut-sebut telah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam berkas perkara yang diterima PN Pekanbaru.

Kasus dugaan korupsi yang terkait dana nasabah e-Batara Pos ini sebelumnya ditangani oleh penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Kuansing.

Baca Juga: KPK Sebut Ricki Ham Pagawak Telah Membeli Mobil dan Apartemen dengan Uang Hasil Dugaan Korupsi

Dalam pengusutannya, polisi telah menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari 26 fotocopy buku tabungan nasabah e-Batara Pos.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di HaluanRiau.co dengan judul "Mantan Kepala Pos Cabang Baserah Diduga Korupsi Sebesar Rp600 Juta".

Tak hanya itu, surat keterangan (SK) pengangkatan tersangka Yulius sebagai Kepala Kantor Pos Cabang Baserah juga turut disita penyidik.

Selain itu, polisi juga menyita 1 bundel slip penarikan uang tabungan nasabah e-Batara Pos fiktir, serta satu lembar bukti pemeriksaan kas pada 4 Juli 2019 lalu.

Baca Juga: Beras Bansos yang Tertimbun Telah Diganti oleh JNE, Hotman Paris: Tidak Ada Sama Sekali Niat Korupsi

Dalam perkara korupsi ini, penyidik meyakini ada kerugian negara sebesar Rp649.047.986 dengan tersangka Yulius.

Halaman:

Editor: Fahmi Rezza Putra

Sumber: haluanriau.co


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x