Sebanyak 82 Unit Kendaraan Ditilang Petugas Gabungan saat Melakukan Razia Rutin di Kampar

- 1 September 2022, 07:15 WIB
Salah seorang petugas dari Dishub Riau melakukan penilangan kepada salah satu kendaraan yang tidak melengkapi persyaratan jalan
Salah seorang petugas dari Dishub Riau melakukan penilangan kepada salah satu kendaraan yang tidak melengkapi persyaratan jalan /mediacenter.riau.go.id/

REALITA RIAU - Sejumlah petugas gabungan melakukan razia kendaraan over dimensi dan kapasitas di Jalan Kubang Raya dan Pantai Raja, Kampar.

Petugas gabungan tersebut terdiri dari Dinas Perhubungan (Dishub) Riau, Ditlantas Polda Riau, Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Riau dan Denpom 1/3 Pekanbaru.

Kasi Pengawasan dan Pengendalian Lalulintas Dishub Riau, Suardi mengungkapkan, razia kendaraan ini merupakan kegiatan rutin.

Baca Juga: 14 Pasangan di Luar Nikah Terjaring Razia Satpol PP di Dua Hotel di Pekanbaru pada Minggu Malam

"Dari razia yang dilaksanakan di Kampar ini hasilnya ada sebanyak 82 unit kendaraan ditilang," ungkap Suardi pada Senin, 29 Agustus 2022 lalu.

Suardi mengatakan, kendaraan yang terjaring razia tersebut banyak yang ditidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan lulus uji.

Kemudian, ada juga kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan dan kendaraan yang tdaik memiliki izin trayek.

Baca Juga: Belasan Pasangan di Luar Nikah dan Pengedar Sabu Terjaring Razia Tim Gabungan Polisi dan Satpol PP Pekanbaru

"Kami tidak hanya melakukan tilang, tapi juga tetap melaksanakan edukasi kepada pemilik kendaraan yang tidak melengkapi surat kendaraan," pungkasnya.***

Editor: Febri Romadhon

Sumber: riau.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah