REALITA RIAU - Tim operasi tertib pajak kendaraan bermotor menjaring 300 kendaraan roda empat dan dua di Kota Dumai pada Kamis, 8 September 2022.
Pelaksanaan razia ini bertujuan untuk menertibkan kendaraan pribadi yang menunggak pajak, tim juga melakukan penertiban pada kenadaraan angkutan umum dan barang.
"Razia kali ini banyak pelanggar yang mengaku terlupa untuk bayar pajak," ungkap Kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi.
Syahrial mengatakan, dalam pelaksanaan razia kali ini, 300 lebih kendaraan roda dua dan empat berhasil dijaring dengan rasio pelanggaran sebesar 10 persen.
Ia menambahkan, ada 34 unit kendaraan yang melanggar. Dimana, salah satu pelanggarannya ialah masalah pajak tahunan.
"Rincian 25 unit pelanggaran terkait pengesahan tahunan dan perpanjangan, 9 unit kendaraan tanpa dokumen, dimana 5 unitnya langsung diamankan oleh petugas polisi," katanya.
Salah seorang pengendera roa dua, Rizal (26) mengaku lupa dan tidak tahu jika kendaraan roda dua yang ia gunakan sudak melewati masa jatuh tempo pembayaran pajak.
"Lupa pak kalau pajaknya sudah mati," terang Rizal.***