REALITA RIAU - Kanwil DJP Provinsi Riau menyerahkan satu orang tersangka tindak pidana pajak berinisial AA ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu).
Tersangka AA yang merupakan Dirut PT UG diduga dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai (PPN).
Dimana surat tersebut tidak benar atau tersangka dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong atau dipungut.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Provinsi Riau, Rizal Fahmi pada Jumat, 9 September 2022 kemarin.
Ia menambahkan, tersangka dengan sengaja tidak menyetorkan PPN kurang dibayar pada periode Januari dan Maret 2013.
"Tersangka AA tidak melaporkan faktur pajak yang telah diterbitkan oleh PT UG sebagai pajak keluaran dalam SPT masa PT UG dan tidak menyetorkan PPN," ungkap Rizal.
Rizal mengatakan, pada Januari hingga Desember 2014, tersangka juga dengan sengaja tidak membayarkan PPN PT UG.
"Januari sampai dengan Juni 2015 dimana PT UG telah memungut PPN kepada para konsumen sebagaimana tertulis dalam faktur pajak yang diterbitkan," katanya.