Diberhentikan Secara Tidak Hormat AKBP JRS Menyatakan Banding

- 12 September 2022, 16:10 WIB
Hasil Putusan Terhadap AKBP Jerry Raymond Siagian
Hasil Putusan Terhadap AKBP Jerry Raymond Siagian /Dok.pmj/

REALITA RIAU - Setelah menjalani sidang selama 12 jam di Gedung TNCC Mabes Polri, pada Jumat tanggal 9 September lalu Mantan Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian (AKBP JRS) mengajukan banding. 

Pada sidang AKBP Raymond Siagian tersebut dihadirkan 13 orang saksi.

“Sidang KKEP terduga pelanggar AKBP JRS telah dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 9 September 2022 sampai dengan hari Sabtu tanggal 10 September 2022 sejak pukul 18.45 WIB sampai dengan pukul 06.15 WIB,” ungkap Kabag Penum Divisi Humas Kombes Pol Nurul Azizah.

Baca Juga: Tidak Profesional Dalam Mengungkap Kasus Brigadir J, Kini Bharada Sadam Harus Jalani Sidang Etik

Hasil keputusan sidang KKEP terhadap AKBP Raymond Siagian berisi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Putusan itu dikeluarkan karena pelanggaran perbuatan tercela dan penempatan khusus selama 29 hari yang telah dijalaninya. 

Dari hasil keputusan itu AKBP JRS menyatakan banding.

Baca Juga: PREDIKSI Viktoria Plzen vs Inter Milan pada Selasa, 13 September 2022: Head to Head, Susunan Pemain dan Skor

Pasal yang dilanggar AKBP JRS dalam sidang KKEP tersebut yakni Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf b, pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 6 ayat 1 huruf d, pasal 8 huruf C Angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf f.

Dan atau pasal 11 ayat 1 huruf a Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.***

Editor: Afdhal Ramadhany

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x