Dari Kasus MS, KUSKEOLOGI Minta Kejati Riau Optimalkan Momen Bersih-bersih 'Aroma Busuk' di BPN

- 16 Juli 2023, 21:48 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Fahmi/ RealitaRiau.com/

REALITA RIAU - Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, Muhammad Syahrir, didakwa menerima hadiah atau janji, gratifikasi dan pencucian uang.

Selain terima dari Sudarso, selama menjabat Kakanwil BPN Riau 2019-2021, Syahrir juga terima gratifikasi dari anak buahnya maupun beberapa perusahaan yang mengurus hak atas tanah dengan nilai mencapai Rp15.188.745.000.

Perusahaan tersebut di antaranya, Eka Dura Indonesia, Riau Agung Karya Abadi, Peputra Supra Jaya, Sekarbumi Alam Lestari, Safari Riau/Adei Plantation, Perdana Inti Sawit Perkasa, Surya Intisari Raya dan Meridan Sejati Surya Plantation.

Baca Juga: Kepercayaan Publik Terhadap Polri Terus Meningkat, Milenial Activist Institute yakin Pemilu 2024 Berjalan Aman

Tidak hanya itu, Syahrir ternyata juga menerima gratifikasi ketika menjabat Kakanwil BPN Maluku Utara 2017-2019.

Juga melalui anak buahnya maupun langsung dari perusahaan yang mengurus hak atas tanah.

KPK menghitung jumlahnya sebesar Rp5.785.680.400. Total keseluruhan gratifikasi berupa uang Rp20.974.425.400.

Baca Juga: Selama Bulan Mei 2023, Sebanyak 3.776 Wisatawan Mancanegara Berkunjung ke Provinsi Riau

Dalam data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Syahrir enggan menyampaikan Alias menyembunyikan uang yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi tersebut.

Modusnya, menukarkan mata uang asing ke rupiah; menitipkan uang ke bank atasnama orang lain maupun membeli sejumlah tanah dan bangunan.

Halaman:

Editor: Fahmi Rezza Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x