Hal itu terungkap dalam persidangan perkara suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari (PT AA), Selasa, 23 Mei 2023 yang lalu.
Baca Juga: Serahkan SK Penisun PNS di Sebelum Purna Bakti: Bisa Membantu Pensiunan dan Keluarganya
Hari itu, Penuntut Umum KPK, Rio Frandy dan rekannya, menghadirkan enam saksi. Semuanya anak buah Syahrir di lingkungan BPN Riau ketika masih menjabat.
Kasus ini terkait dengan urusan perpanjangan HGU Adimulia Agrolestari. Syahrir meminta uang Rp3,5 miliar pada Sudarso.
Tapi baru SGD 112.000 yang diserahkan pada 2 September 2021. Sisanya setelah permohonan disetujui.
Keterangan saksi dalam persidangan menuai respon dari Kaukus Keadilan Ekologi Indonesia (KUSKEOLOGI), yang sebelumnya juga sempat mengadukan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum di lingkungan BPN Riau ke Kejagung RI, April lalu. Yakni, TS yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Siak.
Rifki Fernanda Sikumbang, Koordinator Kuskeologi menyampaikan pola praktik Gratifikasi yang menjerat syahrir tidak ekslusif dan melibatkan kewenangan lintas sektor di internal BPN Riau.
"Ini kan kerja sama lintas sektor di internal, kewenangan antar perangkat untuk memuluskan proses administrasi pertanahan seperti itu sangat vital, sehingga patut di duga ada dan masih serupa polanya untuk kasus yang sama atau urusan yang berbeda" Pungkasnya.