Diduga Menerima Aliran Dana Suap Senilai Rp2 Miliar, Kapolres OKU Timur Ditahan

- 24 Januari 2022, 15:14 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri, Dedi Prasteyo mengungkap bahwa Kapolres OKU Timur Dalizon ditahan karena diduga menerima uang suap Rp2 milar
Kadiv Humas Mabes Polri, Dedi Prasteyo mengungkap bahwa Kapolres OKU Timur Dalizon ditahan karena diduga menerima uang suap Rp2 milar /Dok. PMJ News/

REALITA RIAU - Mantan Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, AKBP Dalizon resmi ditahan lantaran diduga menerima uang suap dari Suhandy.

Suhandy sendiri merupakan penyupa Bupati nonaktif Musi Banyuasin Sumatera Selatan, Dodi Reza Alex Noerdin.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo pada Senin, 24 Januari 2022.

Baca Juga: Menteri PAN-RB Larang Lembaga Pemerintah Rekrut Tenaga Honorer: yang Melanggar akan Kena Sanksi

"Berdasarkan informasi dari Kadiv (Propam) sudah dilimpahkan ke Bareskrim dan diproses Dittipidkor. Saat ini juga (Dalizon) ditahan," ungkap Dedi.

Dalizon sendiri telah ditahan sejak Sabtu, 8 Januari 2022 lalu. Penyidik kini tengah menyusun berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan.

"Berkas perkara sudah disusun untuk dilimpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Dedi.

Baca Juga: Kemenhub Ungkap Hasil Sementara Temuan Investigasi Penyebab Kecelakaan Truk di Balikpapan

Diketahui, AKPB Dalizon dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres OKU Timur pada Desember 2021 karena diduga melakukan pelanggaran kode etik dan profesi.

Keterlibatan Dalizon dalam perkara tersebut terbongkar melalui saksi Herman yang hadir dalam persidangan Bupati nonaktif Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin.

Halaman:

Editor: Febri Romadhon

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x